Wawasan Nusantara
·
Hakekat
wawasan nusantara
Hakikat dari wawasan
Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan
menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara
memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam,
dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah
pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia.
·
Asas Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1.
Kepentingan yang
sama
2.
Tujuan sama
3.
Keadilan (yang
berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil)
4.
Kejujuran(Yang
berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta
ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit)
5.
Solidaritas (Yang
berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing)
6.
Kerjasama (Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya
sinergi yang lebih baik)
7.
Kesetiaan terhadap
ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan.(Merupakan tonggak utama dalam terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah
persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia)
·
Kedudukan
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil.
b.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai
landasan visional.
d.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
·
Implementasi
Wawasan Nusantara
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyaidasar hukum yang sama bagi setiap warga negara,
tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat
diterbitkan oleh provinsidan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
A.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi,
seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang
besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
B. Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi
daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatanpariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
C. Kehidupan pertahanan dan
keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah
atau pulau juga menjadi ancamann bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan
hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar