Nama : Leni Pratiwi K
NPM/Kelas : 26114024/1KB01
Pemilu
·
Pengertian :
Pemilihan
umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam
sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga
perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di
bidang politik.
Partai politik dalam negara
Republik Indonesia pada satu sisi berperan sebagai saluran utama untuk
memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagai amanat
reformasi kualitas penyelenggaraan pemilu harus ditingkatkan agar lebih
menjamin kompetisi yang sehat, partisipasif yang dinamis, derajat keterwakilan
yang lebih tinggi dan mekanisme serta pertanggungjawaban yang jelas.
·
Fungsi :
Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu
sebagai:
a.
Sarana
memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
b.
Sarana
pertanggungjawaban pejabat publik, dan
c.
Sarana
pendidikan politik rakyat.
·
Tujuan :
tujuan diselenggarakannya
pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil derah untuk membentuk
pemerintahan yang demokratis,kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional.
·
Asas pemilu :
Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari
“Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde
Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung
dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh
warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian
Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya
diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi
berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”.
Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai
dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak
dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai
yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah
perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu,
tetapi juga penyelenggara pemilu.
Asas
Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai
berikut :
1. Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara
langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa
perantara;
2.
Umum
berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam
usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin
berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua
puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung
makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang
telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar
acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
3. Bebas
berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya
tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap
warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak
hati nurani dan kepentingannya;
4. Rahasia
berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan
diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan
suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada
suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah
keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan
pilihannya kepada pihak manapun;
5.
Jujur
berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu,
termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus
bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
6. Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap
pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta
bebas dari kecurangan pihak manapun.
·
Penyelenggara Pemilihan
Umum :
1. Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU)
2. Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu)
3. Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
·
Manfaat
Pemilu
Pemilu
dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan
rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan
negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi
perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan
pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat.
Penyelenggaraan
Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
1.
Pemilu merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat.
2.
Pemilu merupakan sarana untuk melakukan
penggantian pemimpin secara konstitusional.
3.
Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin
politik untuk memperoleh legitimasi.
4.
Pemilu merupakan sarana bagi rakyat
untuk berpartisipasi dalam proses politik.
·
Sistem Pemilu
Pemilu
memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip
dalam pemilu dan sistem ini termasuk dari sistem pemilihan mekanis . Sistem
tersebut adalah:
1. Sistem
perwakilan distrik ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil ) didalam sistem distrik satu wilayah
kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik
memiliki variasi, yakni :
a. firs
past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan
pemilihan yang berpusat
pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara
terbanyak.
b. the
two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan
untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang
yang memperoleh suara mayoritas.
c. the
alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para
pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan
ranking terhadap calon-calon yang ada.
d. block
vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang
terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang
ada.
Ø
Kelebihan Sistem Distrik:
a. Sistem
ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang
diperebutkan hanya satu.
b. Perpecahan
partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong
penyederhanaan partai secara alami.
c. Distrik
merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik
oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
d. Bagi
partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen
e. Jumlah
partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Ø
Kelemahan Sistem Distrik
a. Ada
kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal
ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
b. Partai
kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
c. Sistem
ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
d. Wakil
rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada
kepentingan nasional.
2. Sistem
perwakilan proposional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil )
Sistem perwakilan proposional ialah
sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada
tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan
jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Sistem ini juga disebut
perwakilan berimbang atau multi member constituenty. ada dua macam sitem
di dalam sitem proporsional, yakni ;
a. list
proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu
menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai.
alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
b. the
single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan
preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Ø Kelebihan
Sistem Proposional
a. Dianggap
lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan
persentase kursinya di parlemen.
b. Setiap
suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas
bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat
mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Ø
Kelemahan Sistem Proposional
a. Berbeda
dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai
politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
b. Wakil
rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal
ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di
parlemen.
c. Banyaknya
partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi
mayoritas.
perbedaan
pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung
perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam
parlemen bagi masing-masing partai politik.
·
Kelemahan
Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic
Money
politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk
menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau
perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek money politic
merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi.
Lemahnya
Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politic
membuat praktek money politic ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek
money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang dalam
mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini
telah hadir dari zaman orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan
untuk menciptakan sistem pemilu yang benar-benar anti money politic.
Praktek
money politic ini sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk
membuktikan sumber praktek tersebut, namun ironisnya praktek money
politic ini sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya
Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda
dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang.
Hambatan
terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih
tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik
tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan
kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya,
saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui
lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi
dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem
pemilu di Indonesia yang memerlukan penanganan yang lebih serius.
Sumber:
http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-pemilihan-umum-pemilu.html
Komentar
Posting Komentar