Langsung ke konten utama

Pemilu


Nama          : Leni Pratiwi K
NPM/Kelas : 26114024/1KB01

Pemilu
·         Pengertian :
Pemilihan umum (Pemilu) adalah salah satu cara dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat, serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik. 
Partai politik dalam negara Republik Indonesia pada satu sisi berperan sebagai saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat, bangsa, dan negara. Sebagai amanat reformasi kualitas penyelenggaraan pemilu harus ditingkatkan agar lebih menjamin kompetisi yang sehat, partisipasif yang dinamis, derajat keterwakilan yang lebih tinggi dan mekanisme serta pertanggungjawaban yang jelas.
·         Fungsi :
Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:
a.     Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
b.     Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan
c.     Sarana pendidikan politik rakyat.
·         Tujuan :
tujuan diselenggarakannya pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil derah untuk membentuk pemerintahan yang demokratis,kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
·         Asas pemilu :
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Asas Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :
1.   Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
2.      Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
3.  Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
4.  Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
5.      Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
6.   Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
                                     
·         Penyelenggara Pemilihan Umum :
1.      Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) 
2.      Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 
3.      Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

·         Manfaat Pemilu
Pemilu dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat serta wujud paling konkret partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu,sistem dan penyelenggaraan pemilu selalu menjadi perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Penyelenggaraan Pemilu sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan karena :
1.      Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
2.      Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
3.      Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
4.      Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.

·         Sistem Pemilu
Pemilu memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip dalam pemilu dan sistem ini termasuk dari sistem pemilihan mekanis . Sistem tersebut adalah:
1.   Sistem perwakilan distrik ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil ) didalam sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
  a.        firs past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat
         pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
 b.   the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk    menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
 c.       the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
 d.      block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.

Ø  Kelebihan Sistem Distrik:
a.   Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
b.  Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
c.       Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
d.      Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen
e.       Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Ø  Kelemahan Sistem Distrik
a.    Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
b.      Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
c.       Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
d. Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
2.      Sistem perwakilan proposional  ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )
Sistem perwakilan proposional ialah sistem, di mana kursi-kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, disesuaikan dengan prosentase atau pertimbangan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Sistem ini juga disebut perwakilan berimbang atau multi member constituenty. ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni ;
 a.       list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
 b.  the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Ø  Kelebihan Sistem Proposional
a.  Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
b.      Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.
Ø  Kelemahan Sistem Proposional
a.       Berbeda dengan sistem distrik, sistem proporsional kurang mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghambat integrasi partai.
b.      Wakil rakyat kurang akrab dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk memilih wakilnya di parlemen.
c.       Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas.
perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
·         Kelemahan Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic
Money politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek  money politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi.
Lemahnya Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku money politic membuat praktek money politic ini menjamur luas di masyarakat. Maraknya praktek money politic ini disebabkan pula karena lemahnya Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde baru tetapi sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem pemilu yang benar-benar anti money politic. 
Praktek money politic ini sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek tersebut,  namun ironisnya praktek money politic ini sudah menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang.
Hambatan terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya, saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem pemilu di Indonesia yang memerlukan penanganan yang lebih serius.



Sumber:
http://www.pengertianahli.com/2013/12/pengertian-pemilihan-umum-pemilu.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Login Library Gunadarma

Apa sih e-library gunadarma itu?... jadi library gunadarma itu merupakan perpustakaan secara online, dimana kita bisa melihat hasil dari penulisan Ilmiah , Jurnal , koleksi dari buku dan lain sebagainya. Nah tapi beberapa orang masih kesulitan dalam log-in ke situs tersebut. Bagaimana sih caranya? Pertama-tama Login ke account Studentsite kalian Setelah itu klik Perpustakaan seperti gambar dibawah ini Kemudian akan muncul tampilan pemberitahuan bahwa kalian telah terdaftar seebagai pengguna Deposit dan E-paper perpustakaan Universitas Gunadarma seperti gambar dibawah ini... Lalu buka kembali library.gunadarma.ac.id , kemudian log-in dengan ussername dan password student site kalian.. Dan taraaaaa...... sekarang kalian sudah bisa menggunakan fasilitas ini, sangat mudah bukan?  J  ....

Cara membuat waterfall card

hay hay kali ini aku bakal nge share gimana sih cara buat waterfall card, biasanya waterfall card ini aku gunain sebagai salah satu object buat di explosion box , nah ikutin yuk langkahnya ... siapkan bahan untuk membuat slide card kalian :  - Karton / kertas warna warni - gunting - lem - penggaris potong kertas menjadi bentuk persegi ( ukuran yang aku pakai 6cm x 6 cm) potong kertas lebar 3 cm dan panjang 15-20 cm   Buat pola pada kertas seperti gambar dibawah ini  kemudian lipat di tiap garis seperti gambar dibawah ini Tempelkan kertas yang berbentuk persegi seperti gambar dibawah ini setelah tertempel semua lipat sisa kertas seperti gambar dibawah ini tempelkan kertas lebar sekitar 2cm dan panjang 6 cm dan beri lem di tiap ujung sisi nah mudah bukan? , apabila masih kurang jelas dengan tutorial diatas kalian bisa liat tutorial nya apda video dibawah ini :D

Pluviophile dan Nyctophilia

    Pluviophile dan nyctophilia merupakan istilah di dalam ilmu psikologi. Dalam ilmu psikologi terdapat banyak istilah yang menjelaskan tentang apa,bagaimana dan mengapa suatu tingkah laku dapat terjadi. ketika saya membaca sebuah artikel saya menemukan istilah-istilah unik yang sebelumnya saya tidak pernah mendengarnya, ada dua istilah yang membuat saya tertarik untuk membahasnya yaitu pluviophile dan nyctophilia.    Pluviophile, apa sih sebenarnya pluviophile itu? pluviophile adalah sebutan bagi para pencinta hujan. Pluviophile bisa disebut juga penyakit kejiwaan atau gangguan psikologis dimana penderitnya merasakan kedamaian dan kebahagiaan saat hujan turun. dari salah satu artikel yang saya baca salah satu ciri pluviophile adalah bila hujan turun ketika orang lain mencari tempat untuk berteduh tetapi pluviophile akan melompat ke tengah hujan tanpa memperdulikan apapun.Hujan memang bisa membawa ke tenangan bagi sebagian orang, itupun yang saya rasakan saat turunnya hujan, keti