Nama : Leni Pratiwi K
Kelas : 1KB01
NPM : 26114024
Kelas : 1KB01
NPM : 26114024
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu Demos dan Kratos,
Demos yg berarti Rakyat dan Kratos yg berati Kekuasaan, maka demokrasi
sering juga di sebut dengan "Kekuasaan Rakayat". Demokratis adalah
penyebutan untuk pemerintahan yg telah menggunakan System Demokrasi dalam
perpolitikan nya,
Biasanya ciri-ciri negara yg demokratis adalah:
Biasanya ciri-ciri negara yg demokratis adalah:
1.
Adanya keterlibatan warga
negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan,
penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan hak bagi
seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga peradilan
dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan
kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.
Adanya pers (media massa)
yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan
pemerintah.
7.
Adanya pemilihan umum untuk
memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan umum yang
bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan
serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan terhadap
perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya
Dapat dikatakan pula Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara,
diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti
diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan
dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut
sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati
umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal
(misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh
awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun,
arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern
telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi”
di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi
harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga
negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori)
membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
·
HAKIKAT DEMOKRASI
HAKEKAT: pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh
rakyat, pemerintahan untuk rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap
mempercayai itikad baik masing- masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang
menyatu dengan sistem pendidikan.
·
Macam-macam
Demokrasi
Terdapat
bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan
negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari
berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
i)
Atas Dasar
Penyaluran Kehendak Rakyat
a.Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga
negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum
negara.
b.Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi
tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem
perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu
negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas,
dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
ii)
Atas Dasar
Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau
individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan
bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
b.Demokrasi Rakyat
Demokrasi
rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi
rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia
dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada
penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untukmencapai masyarakat tersebut dapat
dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.Menurut peristilahan komunis,
demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi
diktatur proletar”.
iii)
Atas Dasar
Yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”,
demokrasi dapat dibedakan :
a.Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu
demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik ,tanpa disertai
upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu
demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan
dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang
diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu
demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal
Dan demokrasi material.
Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar , yaitu terbagi atas 5 (lima)macam sebagai berikut.
1.
Demokrasi
Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undangdan
pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak
negara-negara di Afrika mencoba menerapkan model ini, tetapi hanya sedikit yang
bisa bertahan.
2.
Demokrasi
Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai
rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki
kekuasaan.
3.
Demokrasi
Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan egalitarianismebagi
persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.
Demokrasi
Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa
dan yang dikuasai.
5.
Demokrasi
Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi
kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara
elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.Pelaksanaan demokrasi
sebagai sistem dan sekaligus budaya politik di suatu negara dapat
berkembang dengan baik, jika tersedia faktor pendukungnya
Perbedaan
demokrasi di Indonesia dengan Negara Lain
Demokrasi Indonesia
1. Menggunakan Sistem Demokrasi Pancasila
2. Bentuk negara Kesatuan Republik
3. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Demokrasi Barat
1. Menganut Demokrasi Liberal atau Konstitusional
2. Bentuk negara Federal
3. Menganut Sistem Presidensial, Parlementer, dan Semipresidensial
#KELEBIHAN :
Demokrasi Indonesia
1. Bebas untuk mengungkapkan pendapatnya masing-masing
2. Bebas untuk beraspirasi
3. Bebas berdemonstrasi (demonstrasi yang sehat)
4. Rakyat berhak mendapatkan perlindungan HAM
Demokrasi Barat
1. Mengutamakan kepentingan rakyat dan kesejahteraan rakyat
2. HAM dipegang teguh dan dijunjung tinggi oleh negara
3. Memiliki Sosialisme Demokrasi atau Demokrasi Sosial
4. Demokrasi menggunakan cara yang realistis dan efektif
5. Pemerintah memegang teguh janjinya terhadap rakyat
#KEKURANGAN :
Demokrasi Indonesia
1. Banyaknya perpecahan dan konflik yang terjadi karena masalah politik.
1. Banyaknya perpecahan dan konflik yang terjadi karena masalah politik.
2. Terlalu banyak partai politik yang membuat persaingan menjadi
tidak sehat.
3. Mudah terpengaruh dengan banyaknya pendapat yang provokatif ,
sehingga banyak tindakan anarkhi.
4. Tidak adanya respon cepat dari pemerintah untuk menanggulangi
masalah-masalah yang terjadi pada rakyat karena terlalu banyak pendemo sehingga
perhatian pemerintah terbagi.
5. Pemerintah Indonesia lebih banyak mementingkan kepentingan
negara dibandingkan dengan rakyat kecil.
Demokrasi Barat
1. Terkadang keputusan pemerintah melanggar kemerdekaan negara dan
hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi negara tersebut.
2. Karena terdapat negara-negara bagian di negara barat maka
terkadang terjadi masalah yang di karenakan undang-undang yang di buat oleh negara
bagian bertentangan dengan pemerintah pusatnya atau pemerintah federal.
3. Terlalu Imperialisme
Sumber :
Komentar
Posting Komentar